Sumbawa Barat | Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 3 orang diduga sebagai bandar sabu. Satresnarkoba menyita sebanyak 64 gram narkotika jenis sabu dan uang jutaan rupiah.
Ketiga pelaku masing masing berinisial F, H dan I warga Kecamatan Brang Rea. Mereka di tangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Brang Rea, pada Selasa 21 Mei 2024 lalu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna.
“Benar, ketiga pelaku asal Brang Rea telah di amankan petugas berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin, dalam keterangan resminya, Selasa (28/05/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan pendalaman dari keterangan pelaku berinisial F dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dibantu oleh A dan I. Bahwa barang haram jenis sabu milik F yang diketahui seberat 100 gram. Barang tersebut sudah diedarkan kurang lebih 30 gram, sedang yang dikonsumsi ketiga pelaku kurang lebih 5 gram.
Baca berita terkait:
Bandar Ditangkap, Polisi KSB Sita Hampir 3 Ons Sabu
https://insidentb.com/2024/05/18/bandar-ditangkap-polisi-ksb-sita-hampir-3-ons-sabu/
Dari hasil interogasi penyidik, jelasnya, bahwa selain barang itu di edarkan, mereka juga mengkonsumsi sendiri barang tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa, 64 gram sabu, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp.4.000.000, seperangkat alat hisap konsumsi sabu, 1 buah Handphone dan 2 bendel plastik klip sabu.
“Penyidik telah menetapkan tiga pelaku menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) dan pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a,” pungkasnya
Polisi kata IPTU Zainal, saat ini terus memutus mata rantai peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah hukumnya.