Sumbawa Barat | Komitmen Polres Sumbawa Barat untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat terus dilakukan. Pasalnya, dalam hari yang sama, Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap dua laporan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kedua laporan tersebut merupakan kasus pencurian yang terjadi pada 20 September 2022, kemudian laporan pencurian terjadi pada 24 Juni 2023 yang lalu.
Dari kedua laporan tersebut tim berhasil meringkus dua terduga pelaku sesuai pasal 363 KUHP dan satu orang terduga penadah sesuai pasal 480 KUHP.
“Pada hari yang sama Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka utama dan satu orang penadah,” kata, Kapolres KSB melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/4/2024).
Eddy menjelaskan, peristiwa kasus pada laporan pertama terjadi di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang (TKP) dengan hasil ungkap mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S alias E (30) warga Kecamatan Taliwang dan seorang terduga Penadah berinisial AH (44) Warga Kecamatan Taliwang.
“Pada saat kejadian korban pergi ke Bengkel untuk memperbaiki motornya, saat itu korban sempat menaruh HP diatas jok salah satu Sepeda motor yang ada di bengkel, namun berselang 5 menit HP tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian itulah korban langsung melaporkan ke Polres Sumbawa Barat,” jelasnya.
Setelah sekian lama tanpa jejak, lanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa HP milik korban ada di seseorang berinisial (AH). Berawal dari terduga penadah itulah terduga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Sedangkan, laporan kasus yang kedua, dimana pada waktu tersebut di atas peristiwa pencurian terjadi di wilayah Kertasari, Seteluk (TKP) dengan hasil ungkap berhasil mengamankan seorang terduga berinisial LS (20) warga Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang.
“Pada saat itu korban tengah menawarkan barang dagangan di sebuah rumah di lokasi (TKP) dengan tanpa sadar ia mengeluarkan HP saat menawarkan barang-barang ke pemilik rumah. Namun karena tidak ada yang terjual korban lalu pergi ke rumah sebelahnya untuk hal yang sama. Di rumah yang kedua inilah korban baru sadar barangnya tertinggal di rumah sebelumnya dan tanpa menunggu lama korban bergegas mengambil. Namun setelah di lokasi HP tersebut sudah tidak ada. Atas peristiwa itulah korban melaporkan ke Polres Sumbawa Barat,” terangnya.
Atas hasil penyelidikan, tim Puma akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kini, para pelaku dari dua kasus pencurian tersebut telah diamankan berikut Barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian, IPDA Eddy.