Sumbawa Barat | Framing yang dibangun seolah perjuangan Amanat sudah selesai ya tentu salah kaprah. Perjuangan baru tuntas mana kala hak-hak publik di realisasikan. Ini justru momentum bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengawal bersama hak-hak yang selama ini abaikan.
Demikian disampaikan Ketua LSM AMANAT Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE dalam release resmi nya kepada media ini, Jum’at (28/7/2023).
“Jangan lupa bahwa tahapan mediasi ini adalah hanya salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus di Komnas Ham. Jadi jangan juga berasumsi bahwa sudah ada keputusan terhadap ada tidak adanya pelanggaran HAM karena itu masih butuh tahapan pembuktian dan kita belum sampai ke tahap itu. Coba saja dilihat adakah point yang mengatakan bahwa PT AMNT tidak melanggar HAM atau mengatakan laporan AMANAT tidak terbukti,” ungkapnya.
Erry menegaskan bahwa ini perlu diluruskan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar sadar dan paham dengan pola dan mekanisme cara kerja di Komnas HAM.
“Mediasi dilakukan karena memang diawali dengan adanya pengaduan oleh AMANAT dan pengaduan itu diterima karena memenuhi syarat ini melanggar HAM, kalau seandainya cuman perbuatan melawan hukum atau Perselisihan Hubungan Industrial pasti aduan dari awal ditolak. Fungsi Mediasi Komnas HAM RI dimandatkan pada Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), dan Pasal 96 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” bebernya.
Menurutnya, klausul kesepakatan mediasi sebagaimana yang beredar adalah dalam rangka memperkuat posisi tawar masyarakat KSB agar memiliki pegangan. Misalnya sebagaimana yang di adukan terkait korban-koban, PHK sepihak, alert list black list atau istilah perusahaan reference check, roster kerja yang tidak manusiawi serta porsi tenaga kerja lokal dan upah minim yang mayoritas mengisi post-post buruh kasar dapat memperoleh keadilan. Karenanya mereka (PT AMNT-red) wajib melakukan review terhadap persolan-persoalan diatas. Termasuk terkait tidak adanya alokasi PPM beasiswa S1, S2 dan S3 bagi putra putri ksb yang menjadi salah satu point kesepakatan yang kami dorong. Ini justru momentum bagi korban, masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu dan mengawal ini semua persoalan yang selama ini kita perjuangkan.
“Sebaiknya kita fokus untuk memastikan kesepakatan-kesepakatan ini segera dijalankan oleh PT AMNT. Kalau tidak tentu kami akan mendorong tahapan berikutnya untuk dibentuk tim adhoc dan masuk ke ranah pembuktian. Bahkan ini modal kuat nantinya dalam proses hukum, karena sebagaimana pasal 96 ayat 3,” urainya.
Misalnya juga masyarakat selalu di pimpong terkait akses data realisasi PPM sehingga dalam kesepakatan kita minta perusahaan untuk menembuskan ke pemerintah daerah termasuk pemberdayaan UMKM-UMKN jarang tersentuh.
“Untuk itu, dalam waktu dekat AMANAT akan segera bersurat ke pemerintah daerah melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB dan DPRD KSB untuk memastikan teknis agar point-point dalam mediasi dapat dijalan. Misalnya bagaimana terhadap korban-korban ketenagakerjaan, kapan mereka akan dipanggil kembali untuk mengklarifikasi dan kemudian diberikan kesempatan bekerja kembali dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.
“Kalau perusahaan ada iktikad baik menjalankan point-point ini ya tentu kita bersyukur, tapi kalau tidak ya tentu kami akan mendorong Komnas HAM masuk ke tahapan pasca mediasi dan pembuktian serta mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan. Hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi,” tegasnya.
Terakhir Erry mengingatkan, jangan lupa bahwa saluran resmi pengaduan AMANAT memperjuangkan semua persoalan ini bukan hanya di Komnas HAM, karena memang selama ini AMANAT paham apa saja yang dapat menjadi kewenangan Komnas Ham.
“Ingat, perjuangan AMANAT belum usai dan akan tetap mengawal semua laporan kami sebelumnya di lembaga-lembaga negara lainnya termasuk di APH secara konsisten,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM di PT AMNT seperti yang diadukan LSM Aliansi Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, menyusul dugaan pelanggaran HAM itu sudah melahirkan 5 point’ penting sesuai isi surat kesepakatan bersama bernomor 005/KP/KH-MD.00.01/VII/2023 antara LSM AMANAT sebagai pihak pengadu dan PT AMNT sebagai pihak yang diadukan.
“Ya, kita belum menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini. Kami baru sebatas memediasi pertemuan dimana para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di meja perundingan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan pemenuhan hak asasi manusia,” ungkap Prabianto saat dikonfrontir sejumlah media melalui sambungan selularnya, Jumat (28/7/2023).