97 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP KSB dan Bea Cukai Sumbawa

Sumbawa Barat | Sebanyak 97 bungkus rokok ilegal siap jual yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi di amankan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bea Cukai Sumbawa, Sabtu (24/6/2023).

Barang ilegal tersebut disita Korps Praja Wibawa saat melaksanakan operasi dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi.

Kasat Pol PP, Agus Hadnan, S.Pd melalui Kepala Bidang P3D, Rato Hendra, SH kepada wartawan usai menggelar operasi membenarkan telah mengamankan 97 bungkus rokok ilegal melalui jasa ekspedisi yang ada di wilayah kecamatan Taliwang.

“Operasi yang dilakukan sekitar pukul 08.30 Wita sebagai bentuk pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum tanah Pariri Lema Bariri,” terangnya.

Barang kena cukai ilegal hasil tembakau itu, kata Rato, ditemukan disalah satu jasa ekspedisi cabang Taliwang dengan pengiriman dari ATT, BC SUMBAWA dengan nomor 033930001602xxx.

“Nama pengirim berinisial VA dan penerimanya berinisial NA. Identitasnya telah kami kantongi,” jelas Rato.

Kabid P3D itu juga menambahkan, bahwa rokok ilegal yang disita itu dua jenis dengan merk jual Luxiu sebanyak 47 bungkus isi 16 batang dan One East sebanyak 50 bungkus isi 20 batang.

“Barang ilegal yang dikirim menggunakan kardus itu telah kami sita untuk kepentingan hukum selanjutnya,” tegasnya.(**)

error: Content is protected !!