Legislatif Dorong PLKB Lulus PPPK Ditempatkan di KSB

Sumbawa Barat | Akibat minimnya jumlah tenaga di Kabupaten Sumbawa Barat, Wakil Ketua II DPRD setempat, Merliza Jawaz mendorong agar 14 orang Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar ditempatkan di KSB.

“Kita mendorong agar 14 orang itu bisa ditempatkan di KSB lantaran jumlah penyuluh yang ada saat ini masih kurang,” ungkap Merliza kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, secara kelembagaan alasan pihaknya meminta mereka ditempatkan disini, politisi dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut meyakini, bahwa mereka lebih paham tentang sosial budaya di tanah Pariri Lema Bariri sehingga akan lebih memudahkan target-target kabupaten seperti penurunan angka stunting, kesehatan ibu hamil, dan lainnya terukur.

Lebih jauh, Merliza mengatakan, prihal tersebut telah disampaikan ke Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI belum lama ini saat dirinya bersama Komisi II melakukan kunjungan kerja (Kunker) sekaligus konsultasi terkait penempatan tenaga PLKB dimaksud.

“Apa yang teman-teman legislatif sampaikan, diharapkan dapat diindahkan oleh BKKBN,” ujarnya.

Sementara, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Sp.OG menyampaikan point penting dan tanggapan atas maksud dan tujuan dari kunjungan Wakil Ketua DPRD bersama Komisi II DPRD KSB.

Adapun poin-poin yang disampaikan pertama, terkait 14 tenaga calon ASN PPPK KSB yang merupakan hasil seleksi tahun 2022 akan dicoba perjuangkan ke BKN untuk penempatannya tetap di Kabupaten Sumbawa Barat sesuai dengan harapan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang di dukung oleh Komisi II DPRD KSB.

Poin kedua, terkait dengan perekrutan lanjutan tenaga penyuluh KB akan dilakukan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Poin ketiga, Informasi penting lainnya bahwa, tahun 2024 akan ada rencana perekrutan tenaga penyuluh lapangan dengan mengakomodir sebagian tenaga penyuluh yang berpendidikan SMA sederajat yang tentunya memenuhi persyaratan administratif yang akan ditetapkan oleh BKKBN RI seperti sertifikat kompetensi dan sejenisnya. (**)

error: Content is protected !!