Kejagung RI Periksa 2 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran Persnya di Jakarta Selatan, Selasa (04/04/2023)

Ia menjelaskan, bahwa saksi yang diperiksa yaitu, EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 dan HKS selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 s/d Juni 2014.

“Adapun kedua orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” terangnya.

Pemeriksaan 2 saksi ini, sambungnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

error: Content is protected !!