UMK Naik, Disnaker KSB Minta Perusahaan Patuhi UMK 2023

(Foto ilustrasi)

Sumbawa Barat | UMK Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Keputusan kenaikan UMK KSB tahun 2023 tersebut, tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561-840 tahun 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023, berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, H. Muslimin, HMY mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur untuk UMK KSB 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.474.712 atau naik sebanyak Rp 158.433.

Foto ist : Kadis Nakertrans Ir. H. Muslimin, HMY)

“Dari besaran tersebut, maka ada kenaikan sebesar 6,84 persen dari UMK Sumbawa Barat 2022,” kata Muslimin saat ditemui wartawan, Jum’at (13/1/2023).

Ia menegaskan, dengan di sahkan UMK tahun 2023 diharapkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah KSB wajib mematuhi keputusan tersebut mulai Januari 2023.

“Kalau tidak dipatuhi, tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, UMK Sumbawa Barat 2022 ditetapkan dengan besaran Rp 2.316.279. Kemudian pada tahun 2022 DPK KSB mengusulkan sebesar Rp 2.502.462 dan ditetapkan sebesar Rp 2.474.712 untuk tahun 2023.

Berikut, daftar UMK NTB 2023

1. Kota Mataram: Rp 2.598.079

2. Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.373.194

3. Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.367.676

4. Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.372.532

5. Kabupaten Lombok Utara: Rp 2.367.323

6. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 2.474.712

7. Kabupaten Sumbawa: Rp 2.389.506

8. Kabupaten Dompu: Rp 2.369.310

9. Kabupaten Bima: Rp 2.400.833

10. Kota Bima: Rp 2.425.030

(ADV.Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *