Sumbawa Barat | Untuk memudahkan akses dan pelayanan kepada masyarakat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB melaunching Rumah Restoratif Justice (RJ) secara serentak, yang dihadiri oleh Kejari se-Nusa Tenggara Barat, pada Jum’at (1/4/2022).
Usai acara launching Rumah Restoratif Justice (RJ) yang digelar secara virtual tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Suseno, SH, MH melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH mengatakan, bahwa Launching Rumah Restoratif Justice ini, merupakan arahan dari Jaksa Agung dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2021 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice.
“Rumah Restoratif Justice ini, merupakan wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dengan penyelesaian terhadap perselisihan-perselisihan di tengah masyarakat yang merupakan tindak pidana sehingga mencapai suatu kesepakatan yang diselesaikan secara keadilan restoratif,” ungkap, Nengah kepada awak media usai acara tersebut, yang digelar di Aula, Kantor Camat Taliwang.
Ia menjelaskan, Rumah (RJ) ini bukan hanya menangani perkara pidana saja, tetapi bisa mengakomodir permasalahan hukum di masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah, serta pemulihan korban dengan cara kekeluargaan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, yang difasilitasi oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri KSB dan unsur Pemerintah Daerah.
“Di launchingnya rumah Restoratif Justice yang berlokasi di Kantor Camat Taliwang, bukan hanya menangani perkara pidana, tapi kami juga mengakomodir masalah hukum yang ada ditengah masyarakat, tentunya dengan mengedepankan kearifan lokal,” urainya.
Disamping itu, Rumah Restoratif Justice yang sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat yang akan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dan mempermudah komunikasi dan informasi terkait RJ Kejaksaan.
“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga menyediakan Hotline dengan nomor 082144952405 Dan SILAPO RJ berupa WA Connect dengan nomor 082341430840. Semoga dengan dilaunching nya Rumah RJ, akan pelayanan kami kepada masyarakat,” harapnya.
Acara launching Rumah Restoratif Justice, yang digelar secara virtual Sumbawa Barat dihadiri oleh, Kajari KSB beserta jajaran, Forkopimda KSB, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Taliwang, dan para pelaku yang melakukan tindak pidana yang perkaranya pernah diselesaikan melalui sistem Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.