Sumbawa Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), segera panggil PT NTT Kury Pearl untuk dilakukan mediasi dengan salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 19 Juli Lalu.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan segera panggil PT NTT Kury Pearl dan TKA untuk dilakukan mediasi terhadap masalah yang terjadi,” kata Kepala Disnakertrans KSB, Ir. Muslimin, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH, Senin, (1/11/2021).
Tohir menyampaikan, permasalahan ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum TKA kepada Disnakertrans KSB. Sehingga kedua belah pihak akan difasilitasi untuk bertemu guna mendapat solusi dan titik temu.
“Intinya dalam waktu dekat ini, akan kami laksanakan pertemuan ini,” ucapnya.
Tohir juga menjelaskan, untuk saat ini, dirinya belum dapat memberikan keterangan terlalu jauh kepada media.
“Saya belum bisa berkomentar banyak terkait masalah ini. Kita tunggu saja hasil setelah bertemu antara pihak perusahaan dan TKA
Yang jelas perusahaan akan kita panggil dalam waktu dekat,” pungkasnya.