Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa masing-masing berinisial, AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT. AMU, diperiksa terkait penentuan biaya operasional, penukaran uang biaya operasional dalam mata uang dollar Amerika dan terkait pemberian biaya operasional kepada pejabat PT. Askrindo. Kemudian, WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU periode 2015-2019.
“Mereka diperiksa terkait penentuan biaya operasional, penukaran uang biaya operasional dalam mata uang dollar Amerika dan terkait pemberian biaya operasional kepada pejabat PT. Askrindo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jum’at (6/8/2021).
Pemeriksaan saksi dilakukan, kata dia untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.