Kejagung Periksa 1 Saksi, Dugaan Tipikor Pembelian Gas Bumi Oleh PDPDE Sumsel

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Saksi yang diperiksa yaitu SA selaku Legal PT. Mitra Energi Buana.

“Saksi diperiksa terkait proses kerjasama PD.PDE Sumsel dan PT. DKLN membentuk perusahaan patungan PT. PDPDE Gas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan, Rabu (16/6/2021).

Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Ekonomi dan Keuangan selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah tahun 2010 diperiksa kejagung

Saksi diperiksa terkait tupoksi pengawas PDPDE Sumsel.

Tak hanya itu Kejagung pun telah memeriksa satu orang saksi berinsial AYH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu AYH selaku Direktur PT. PDPDE Gas Tahun 2009-2014, Direktur PT. DKLN Tahun 2009-2016, Direktur Utama PDPDE Sumsel Tahun 2014, Komisaris PT. PDPDE Gas Tahun 2014-2016.

“Saksi diperiksa terkait proses perolehan Alokasi Gas Bumi bagian negara yang diterima PDPDE Sumsel yang bekerjasama dengan PT. DKLN membentuk perusahaan patungan yang bernama PT. PDPDE Gas,” jelasnya.

Menurutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *