Kasus Lampu Jalan, Mantan Kades Labuan Lalar di Vonis Dua Tahun Penjara

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Mantan Kepala Desa, Labuhan Lalar berinisial AS periode 2013-2018, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat di vonis dua tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (19/4/2021).

Mantan kades tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya, dengan pagu anggaran sebesar Rp.192.500.000,00,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Labuhan Lalar Tahun 2018.

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa ANS, melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 111 juta subsider 1 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Aji Rahmadi, SH., MH, Kamis, (22/4/21).

(Foto Ist : Aji Rahmadi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri KSB)

Ia juga menjelaskan, putusan hakim bahwa ANS terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, dengan amar putusan penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 109 juta subsider 1 tahun.

“Dengan kejadian tersebut, pengelolaan dana desa agar dikelola sesuai aturan sehingga bisa menghindari penyimpangan mengingat banyak kades di KSB masuk penjara karena tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan,” harapnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!