InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Mantan Kepala Desa, Labuhan Lalar berinisial AS periode 2013-2018, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat di vonis dua tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (19/4/2021).
Mantan kades tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya, dengan pagu anggaran sebesar Rp.192.500.000,00,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Labuhan Lalar Tahun 2018.
Tuntutan jaksa terhadap terdakwa ANS, melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 111 juta subsider 1 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Aji Rahmadi, SH., MH, Kamis, (22/4/21).

Ia juga menjelaskan, putusan hakim bahwa ANS terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, dengan amar putusan penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 109 juta subsider 1 tahun.
“Dengan kejadian tersebut, pengelolaan dana desa agar dikelola sesuai aturan sehingga bisa menghindari penyimpangan mengingat banyak kades di KSB masuk penjara karena tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan,” harapnya.(RED)