InsideNTB.com, Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.
“Penyidik Pidsus memeriksa 7 pejabat dari berbagai perusahaan Securitas sebagai saksi kasus tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, ketujuh saksi yang diperiksa adalah, E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah, RM selaku Karyawan PT Hanson International, Tbk, EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management, YA selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata, Tbk, GWA selaku Fund Manager PT Insight Investment Management, EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, dan EH selaku Nominee (Karyawan PT Millenium Aset Manajemen).
Leornad Simanjuntak menambahkan, pemeriksaan para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Seperti diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Masing-masing, mantan Direktur Keuangan Asabri berinisial BE, Direktur Asabri berinsial HS, Kepala Divisi Investasi Asabri berinisial IWS dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera (TAM) dan Direktur PT Maxima Integra (MI) pernah terlibat kasus PT Asuransi Jiwasraya.(RED)