InsideNTB.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa perihal kasus dugaan suap yang menyandungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nurdin dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya sebagai pemberi suap yakni pengusaha kontraktor Agung Sucipto.
Ketiganya terjerat kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel usai tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Namun, Nurdin menyatakan bahwa Edy ternyata melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.
“Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” lanjutnya, di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021), seperti dikutip dari detiknews.
Kendati demikian, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pada awal Februari 2021 Nurdin dan Edy bertemu dengan Agung terkait proyek Wisata Bira.
Kemudian, Nurdin melalui Edy menyampaikan bahwa Agung tetap mengerjakan proyek tersebut.
Nurdin juga meminta Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.(RED)