Kades Lampok Ditahan, Bupati Tunjuk Sekdes Jadi Plt

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Ditahannya Kepala Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat sejak Senin (11/1/2021) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat membuat jabatan Kepala Desa Lampok kosong. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades yang dipercayakan pada Sekretaris Desa (Sekdes).

“KR sebagai Kades Lampok setelah dijadikan tersangka kasus Tipikor, diberhentikan sementara oleh Bupati sesuai amanat UU No 6 th 2014 tentang Desa. Setelah dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan hakim yang inkrah, maka KR diberhentikan jadi Kades. Adapun untuk Plt Kades kami telah menunjuk Sekretaris Desa, sesuai dengan SK yang telah kami keluarkan Bupati KSB pada, Senin 15 Februari 2021 kemarin,” kata Drs. Mulyadi, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Sumbawa Barat, dihubungi wartawan via telpon seluler, Rabu (17/2/2021) malam.

Mulyadi menyebut, saat ini DPMDes belum memberhentikan KR dari jabatan kades. Pasalnya, masih sebagai tersangka. Jika nanti sudah divonis bersalah dan dihukum penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), barulah DPMDes menunjuk salah satu PNS untuk menjadi penjabat kades.

“Untuk pengangkatan Pjs Kades, kita tunggu proses hukum terlebih dulu hingga inkrah” sebutnya.

Sebelumnya, Sang Kades dititipkan ke rutan Polda NTB, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, lalu keduanya dititipkan ke Rutan Polda NTB untuk mempermudah saat proses persidangan nanti.

Sekedar mengingatkan, Kades dan dua anggota TPK sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Hanya saja saat itu belum ditahan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor maka Kades ditahan dan dua tersangka lainnya menjadi tahanan kota.

Kades KR dan dua Anggota TPK ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan APBDes, Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Tahun 2018 dan 2019.(ID/HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!