Menteri Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran Buat ASN, Sangat Penting, Mohon Disimak!

InsideNTB.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan surat edaran.

SE MenPAN-RB No.1/2021 tersebut berisi tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tak hanya menyasar staf PNS dan PPPK, atasan pun juga bisa mendapat sanksi apabila membiarkan bawahannya melanggar peraturan.

Melansir dari jpnn.com pada Senin (25/1/2021), Tjahjo mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mengawasi kedisiplinan PNS dan PPPK termasuk saat pandemi Covid-19.

Terdapat 7 langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN berdasarkan SE MenPAN-RB No.1/2021.

Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.

Selanjutnya, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.

Kemudian, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.

Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.

Terakhir, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, ada pula 3 langkah penegakan disiplin ASN berdasarkan SE MenPAN-RB No.1/2021.

Pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kemudian, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin berupa memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) melalui laman BKN.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!