InsideNTB.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU RI Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Maka dari itu, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman,” ujar Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021) seperti dilansir dari detiknews.
DKPP meminta KPU segera melaksanakan putusan tersebut selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan keluar.
Putusan tersebut terkait pendampingan Arief kepada Evi Novida Ginting saat menggugat surat keputusan presiden.
Dalam putusan DKPP menyebutkan bahwa Arief tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik.
“Karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” tulis penggalan putusan DKPP.
Selain itu, DKPP menganggap Arief bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai komisioner KPU.
Karena hal tersebut, DKPP menyatakan Arief telah melanggar kode etik dan tidak pantas menjadi Ketua KPU.(RED)