Pejabat Kemensos Kena OTT KPK, Diduga Korupsi Bansos Covid-19

InsideNTB.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pejabat di lingkungan Kemensos tersebut ditangkap KPK terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Juliari Batubara membenarkan OTT terhadap pejabat Kemensos oleh komisi antirasuah tersebut.

“Betul, eselon III (diamankan KPK, red),” kata Mensos Juliari Batubara di Jakarta, pada Sabtu, 5 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos Juliari Batubara mengaku bahwa pihaknya terus memantau perkembangan atas kasus tersebut.

“Kami masih memonitor perkembangannya, saya kebetulan juga sedang di luar kota,” katanya.

Lebih lanjut, Mensos Juliari Batubara menuturkan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum di KPK.

“Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Kemensos terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19.

OTT terhadap pejabat eselon III Kemensos itu dilakukan pada Jumat, 4 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB hingga Sabtu, 5 Desember 2020 sekira pukul 2.00 WIB.

Ketua KPK tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kemensos yang terkena OTT oleh KPK tersebut.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK tersebut masih enggan membeberkan identitas para pejabat di lingkungan Kemensos yang terjaring OTT maupun barang bukti yang diamankan oleh komisi antirasuah tersebut.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!