InsideNTB.com, Bima – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan Berita Acara Rekonsiliasi Aset Pemekaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Pemerintah Kota Bima melalui Kepala BPKAD. Kegiatan turut disaksikan oleh sekretaris daerah dan kepada daerah masing-masing, bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Jumat (27/11/2020).
“Bukan hanya Bima yang memiliki masalah terkait aset pemekaran. Kemarin di Kota Mataram juga banyak. Tapi yang paling utama, kita berusaha untuk memenuhi amanah Undang-undang terlebih dahulu. Kalaupun aset masih digunakan oleh Kab Bima setelah ini dapat dilanjutkan dengan berita acara pinjam pakai,” ujar Koordinator Wilayah 3 Aida Ratna Zulaiha, dalam keterangan resminya, Jumat (27/11/2020).
KPK, tambah Aida, konsen dengan persoalan aset pemekaran karena undang-undang mengamanahkan seluruh aset menjadi milik wilayah yang baru terbentuk. Menurut Aida, penyerahan secara bertahap diperbolehkan namun harus ada kejelasan batas waktu serta mempertimbangkan apakah aset masih dipergunakan atau tidak.
Sementara itu, Kasubdit BMD I Direktorat BUMD BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuda Amanah menyebutkan bahwa proses penyerahan aset pemekaran tidak membutuhkan persetujuan DPRD, karena merupakan amanah undang-undang. Ia menilai proses penyerahan aset pemekaran ini sudah terlalu lama.
“Pembentukan Kota Bima sudah 17 tahun dan sepertinya harus dipaksa dulu supaya cepat selesai. Tidak perlu persetujuan DPRD karena ini merupakan amanah undang-undang. Setelah ini, aset dapat dipinjam-pakaikan. Terkait biaya pemeliharaannya, ditanggung oleh si peminjam,” urai Amanah.
Selain itu, Amanah mengingatkan kepada Kepala Bidang Aset Kab. Bima untuk melakukan pemutakhiran di Kartu Inventaris Barang (KIB) atas aset-aset yang sudah direkonsiliasi. Untuk Kota Bima, tambahnya, diharapkan setelah BAST agar dilanjutkan proses dokumen pelepasan hak, permohonan pembuatan sertifikasi atau dokumen lain yang diperlukan sesuai hasil konsultasi dengan BPN.
“Dalam proses ke BPN harus segera diproses secepat-cepatnya. Kemendagri bersama KPK akan mendampingi proses penghapusan dari KIB. Tidak boleh _double-entry_ karena berpotensi temuan BPK,” tegas Amanah.
Berdasarkan data yang disampaikan, total aset pemekaran hasil rekonsiliasi yang belum diserahkan berjumlah 426 bidang dengan luas mencapai 940 ribu meter persegi. Aset tersebut berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan dan rumah dinas. Di luar jumlah tersebut, Sebanyak 37 aset sudah diserahkan secara bertahap sejak tahun 2003 sampai dengan Juni 2020. Sehingga, total aset pemekaran hasil rekonsiliasi kedua pemda didapatkan angka 463 aset.
Di sisi lain, Walikota Bima M. Lutfi, menyampaikan konsen terkait utilisasi aset pemekaran. Menurutnya, aset yang belum diserahkan berdampak pada kurang optimalnya pemanfaatan aset tersebut untuk pemda.
“Misalnya pasar, kalau belum dihibahkan bagaimana bisa kita pungut biaya retribusi? Bagaimana mau lakukan revitalisasi atau pemeliharaan. Kita harapkan juga tidak double pencatatan. Ini bahaya. Potensi temuan,” ujar M. Lutfi
Menutup kegiatan, Aida mengingatkan tiga hal terkait pengelolaan aset daerah kepada kedua belah pihak. Pertama, aset pemda tidak dapat diperjualbelikan. Kedua, untuk aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya. Dan, ketiga, terkait pemanfaatannya.
“Karena rasa kepemilikan dari masing-masing pemda atau karena tidak digunakan, aset menjadi terbengkalai atau kurang bermanfaat. Padahal, boleh jadi aset tersebut berpotensi menyumbang PAD ke pemda. Nah yang terakhir, kami harapkan antar pemda dalam pembahasan aset saling menjaga hubungan baik dan senantiasa bekerja sama dengan para pihak terkait sepeti BPN dan Kejaksaan,” tutup Aida.
Turut hadir pada kegiatan mewakili Direktur Jenderal, Kasubdit BMD I Direktorat BUMD BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Jajaran Pemda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Wakil DPRD Kab Bima.(*)