InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Warga Lingkungan Baleong, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, berinisial RA (32) tahun tak berkutik saat digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat pada, Senin (26/10/2020) siang kemarin.
Ia ditangkap karena diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 13.30 Wita, pada hari itu.
“Dari hasil penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram, beserta satu buah timbangan digital dan satu unit handphone Samsung,” ungkap Kapolres AKBP Herman Suriyono melalui PS Paur Subbag Humas Polres KSB, Bripka Mayadi Iskandar dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2020).
Menurut Mayadi, penangkapan pelaku bermula adanya informasi diterima anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba di pimpin Kasat Narkoba IPTU Budiman Parangin-Angin, SH, melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.
Di mana hasil penyelidikan anggotanya, ternyata benar sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah itu, petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku di saksikan warga setempat.
“Saat ditangkap, pelaku tidak dapat mengelak karena petugas juga mendapatkan barang bukti. Pelaku RA ditangkap tim opsnal di rumahnya, tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan kasus, guna menelusuri asal barang terlarang ini. Intinya, kami akan terus berupaya untuk membrantas dan menghentikan peredaran narkoba diwilayah ini,” tukasnya.(ID/RED)