InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Syamsuddin dan M Thalib warga Desa Mantar Kecamatan Poto Tano, sekitar tiga minggu ditahan aparat kepolisian Sumbawa Barat. Keduanya ditahan karena disangkakan melakukan perambahan hutan tanpa izin.
Kedua warga miskin ini tak tahu area perladangan yang mereka garap masuk dalam kawasan hutan alias dilarang. Ia menebang untuk membersihkan area ladang dan membuat rumah rumahan di ladang. Tak disangka sejumlah aparat dari Polisi Hutan (Polhut) datang menangkap mereka. Keduanya akhir di gelandang ke markas Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Puncak Ngengas Alas, dan akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polisi.
Andy Momang, 35 tahun perwakilan keluarga pelaku meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan pertimbangan hukum, demi kemanusiaan. Asas keadilan hukum perlu diberikan mengingat kedua pelaku tidak atas niat dan usaha membalak hutan. Melainkan hanya untuk bertahan hidup. Apalagi barang bukti kayu dan pohon yang ditebang hanya untuk tujuan pembersihan.
“Mohonlah bapak penegak hukum mempertimbangkan hukum untuk mereka demi untuk kemanusiaan. Kami juga minta bapak Jaksa yang terhormat untuk memutuskan agar mereka di lepas. Apalagi mereka siap membantu negara untuk menjaga hutan dan melaksanakan reboisasi,” ujar Andy.
Andy mengakui, bahwa berkas kasus terhadap keduanya, hingga saat ini sudah tahapan pemberkasan di Kejari KSB. Menurut Andy, kedua terduga pelaku tidak semestinya di proses hukum, mengingat keduanya tidak paham hukum dan aturan.
“Mereka hanya tahu berladang dan berkebun. Mereka juga tak sekolah. Kami minta kepada APH untuk mempertimbangkan kasus tersebut. Minimal tidak di proses lanjut, dan mereka tidak paham kawasan hutan mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Toh juga orang tidak sekolah,” tandasnya, lagi.(ID/RED)