Presiden Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Warga, Ada Apa?

InsideNTB.com, Jakarta – Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengawasi warga.

Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan agar warga dapat meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penularan virus corona atau Covid-19.

Jokowi memerintah kepada Panglima TNI untuk mendukung kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksaan protokol kesehatan di masyarakat.

Lalu, bersama Kapolri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun perintah Jokowi kepada Kapolri sama halnya dengan yang diperintahkan kepada Panglima TNI.

Hanya, ada satu poin tambahan instruksi yakni Kapolri diminta untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan instruksi presiden tersebut ditujukan bukan hanya kepada Panglima TNI dan Kapolri.

Tapi juga kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya, maupun kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Menurut Angkie, mereka diminta presiden untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, Angkie menambahkan bahwa dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Namun demikian, peraturan yang dibuat para kepala daerah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

“Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas,” kata Angkie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020).

Dalam peraturan kepala daerah tersebut nantinya, juga ada insturksi terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun sanksi tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara tempat usaha.

Inpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Hingga Kamis (3/9/2020) kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 184.268 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132.055 dinyatakan sembuh dan 7.750 meninggal dunia.(ID/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!