Antisipasi Penyebaran Covid19, Bupati KSB Perpanjang Masa Belajar Mandiri 

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Untuk menjaga serta melindungi peserta didik dan warga sekolah dari penyebaran Covid-19, Bupati Sumbawa Barat, DR. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang pendidikan.

Salah satu kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat, Nomor: 36/PROKOPIM/IV/2020, tertanggal 3 April 2020, yang ditujukan kepada untuk semua siswa , jenjang PAUD, TK, SD, SMP/sederajat, termasuk SMA/SMK/MA/sederajat, dan Pondok Pesanteren, baik negeri maupun swasta.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang kegiatan pembelajaran mandiri di rumah, bagi peserta didik dari tanggal 6 hingga 18 April 2020, dari sebelumnya hanya hingga 4 April 2020.

Pada surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan kepada kepala sekolah dan para guru, untuk tidak memberi tugas belajar siswa, yang membuat siswa itu berkelompok dan meninggalkan rumah.

Selain itu, orang tua atau wali siswa dan masyarakat, agar melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap putra putrinya untuk tidak mengikuti kegiatan perkumpulan, kelompok dan sejenisnya demi keselamatan bersama.

Berikut isi surat edaran Bupati Sumbawa Barat, Nomor: 360/PROKOPIM/IV/2020, tertanggal 3 April 2020, dalam menjaga serta melindungi peserta didik dan warga sekolah dari penyebaran Covid-19.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!