Pemprov Pastikan Aktifitas Tambang Tujuh WNA di KSB Ilegal

InsideNTB.com, Mataram – Aktifitas tambang setidaknya tujuh WNA asal China di bawah bendera PT. Zikun Jaya Trading yang berlokasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat dipastikan ilegal.

Klarifikasi tersebut disampaikan dua instansi berwenang pemerintah Provinsi NTB. Yakni,  dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

“Kita menerima laporan ada sebagian aktifitas pekerja tambang di area kawasan hutan lindung. Akan tetapi, KPH dan jajaran telah melakukan langkah langkah yang diperlukan,” kata, Kepala Dinas LHK NTB, Mardani Mukarom, di Mataram, sore ini.

Mardani menegaskan, pihaknya telah menghentikan segala aktifitas tambang di dalam kawasan dan mengeluarkannya dari area kawasan hutan.

Selanjutnya, memanggil penanggung jawab perusahaan dan kepala desa setempat. Menjelaskan ketentuan hukum dan batas batas kawasan hutan yang tidak bisa dimasuki atau diganggu atas dasar apapun yang bertentangan dengan izin serta aturan perundang undangan berlaku.

Mardani menegaskan kembali bahwa LHK NTB tidak pernah memproses izin UKL, UPL atau AMDAL atas nama PT. Zikun Jaya Trading sebagai perusahaan tambang emas atau mangan yang beroperasi di Desa Belo Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, NTB.

“Kita akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna memastikan kawasan hutan kita aman dan tidak ada aktifitas tambang yang bertentangan dengan izin pengelolaan lingkungan,” ujar, Kang Dani.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Mohammad Husni menegaskan, pihaknya tidak mengetahui aktifitas PT. Zikun Jaya Trading di Sumbawa Barat. Ia memastikan, aktifitas tambang dan kolam pengendapan yang dilakukan perusahaan ilegal.

“Tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama perusahaan itu di Sumbawa Barat sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur, Zulkieflimansyah di berbagai kesempatan mengaskan NTB sesungguhnya ramah terhadap investasi. Hanya saja, jika dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.

Utamanya mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan dan hutan. Pernyataan Gubernur menegaskan  kembali bahwa pemerintah sangat mendukung investasi. Namun tidak justru berdampak buruk terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.

Sebelumnya, kantor Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangldagri) Sumbawa Barat melaporkan adanya aktifitas penambangan oleh Perusahaan Pemodal Asing (PMA) di Desa Belo Kecamatan Jereweh. Aktifitas perusahaan tersebut diketahui setelah tujuh warga negara China kedapatan membuat kolam endapan hasil galian tambang emas tadi.

Ketujuh warga Tiongkok tersebut di akui Imigrasi Sumbawa sebagai pekerja tambang emas di Jereweh, sebab telah melapor. Akan tetapi aktifitas perusahaan tujuh pekerja asing ini justru tidak diketahui pemerintah Provinsi NTB karena tidak berizin alias ilegal.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!