Tanah di Eksekusi Paksa, Rakyat Teriak Ke DPRD

“Buntut Eksekusi Bermasalah PN Sumbawa”

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menerima setidaknya puluhan warga korban eksekusi Tanah tanpa berperkara oleh PN Sumbawa yang diduga salah koordinat atau tidak jelas.

Menurut keterangan warga, eksekusi yang dilakukan tim PN Sumbawa justru menyasar puluhan are tanah milik masyarakat yang tidak pernah berperkara sama sekali.

“Warga mengadu bahkan ada yang rumah mereka sudah dirobohkan. Padahal mereka memegang alas hak berupa sertifikat dan tidak merasa berperkara. Sebagian warga dituntut tim eksekusi untuk membayar tanah sebesar Rp 25 juta per are hingga terpaksa harus menggadai harta benda. Ini yang kita terima aspirasi dan kita pertemukan dengan BPN,” kata, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar, di konfirmasi wartawan, diruang kerjanya, usai menggelar hearing antara masyarakat Desa Pasir Putih korban eksekusi, pihak Kecamatan Maluk, BPN dan jajaran Komisi I DPRD setempat, Senin (30/12).

Kahar menegaskan berdasarkan hasil hearing tersebut BPN menyebutkan, obyek perkara gugatan atas nama Legimin yang di kuasakan ke Sudarso, warga pasir putih ternyata hanya seluas 73 are, namun amar putusan MA yang di eksekusi tim PN Sumbawa, berubah menjadi 1,40 hektar.

Menurutnya, ini yang menurut warga aneh dan tidak masuk akal. Sebab rata rata rumah dan tanah yang mereka tempati bersertifikat yang sah. Tidak pernah dipanggil pengadilan atau diperiksa sebagai obyek sengketa sama sekali di PN Sumbawa. Bahkan, kata Kahar, sertifikat warga sudah ada di bank sebagai jaminan.

“Berdasarkan keterangan BPN tadi bahwa puluhan are tanah warga yang di eksekusi ternyata tidak masuk dalam obyek sengketa sama sekali. Maka DPRD menyimpulkan akan turun kelapangan mengecek batas tanah sengketa dan tanah warga bersama BPN,” katanya.

Kahar menegaskan, jika memang hasil uji lapangan dan fakta, bahwa batas batas tanah sesuai dengan dokumen yang sah tadi tidak masuk obyek sengketa atau eksekusi, maka DPRD akan bersurat dan meminta kelembaga lebih tinggi untuk meninjau ulang putusan tersebut serta mengembalikan hak tanah rakyat bahkan ganti rugi.

Kahar menegaskan, BPN mengaku tidak pernah dilibatkan dalam eksekusi atau pemberitahuan eksekusi. Intinya, menurut ketua DPRD, lembaganya bersama seluruh pimpinan dan Komisi I, akan segera melakukan cek lapangan dan segera mengambil keputusan.

Sementara itu, mencermati maraknya pemberitaan mengenai dugaan kesalahan eksekusi lahan yang merugikan rakyat, mengundang reaksi aktifis sekaligus advokat senior KASTA NTB.

(Foto ist : Ketua KASTA Muhanan, SH)

Ketua KASTA yang juga kuasa hukum pekerja eks tambang Newmont Batu Hijau, Muhanan, SH meminta Ombustman NTB melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus eksekusi PN Sumbawa.

Menurutnya, Ombustman bisa meneliti ada atau tidaknya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang atau rekayasa putusan pokok perkara awal hingga substansi materi gugatan dalam pokok perkara bisa berubah ditingkat MA.

“Kita juga minta jika memang faktanya terjadi kesalahan dan rekayasa atau keterlibatan oknum Hakim maka DPRD dan warga bisa melaporkan ke komisi Yudisial RI. Kami juga minta kepada Polda NTB untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. DPRD Sumbawa Barat bisa pula mengajukan upaya kepada Presiden untuk meninjau kembali amar putusan MA,” terangnya.

Pertanyaannya kini, siapa sesungguhnya dalang di balik kesalahan eksekusi atas tanah rakyat tersebut. Bagaimana nasib rakyat yang sudah tergusur bahkan kehilangan tempat tinggal?. Mengapa jajaran pemerintah daerah diam melihat eksekusi tanah rakyat ini?.

Sikap Pemda KSB berbeda 180 derajat ketika berusaha membebaskan tanah untuk kepentingan perusahaan AMNT membangun smelter.

Sebelumnya, keputusan MA atas sengketa perkara tanah tadi dituangkan dalam surat Nomor 863-KPDU/2014. Tanah ini di gugat oleh, saudara Sudarso, warga Pasir Putih. Saat eksekusi yang bersangkutan telah pindah ke Banyuwangi, Jawa Timur.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!