Hukrim  

Pelaku Penganiayaan di Maluk, Berhasil Diamankan Polisi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa Barat bersama tim opsnal Polsek Maluk berhasil mengamankan pelaku, diduga melakukan penganiayaan, Jum’at (22/11).

Pelaku berinisial IA (24) warga Kecamatan Jereweh, di tangkap petugas saat berada di kosnya di Desa Maluk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAP (22) merupakan warga Kabupaten Sumbawa.

“Alhamdulillah hasil kinerja anggota kami, pelaku berhasil kita amankan di kosnya tanpa ada perlawanan. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Maluk untuk kepentingan penyidikan hukum lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Mustofa, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK, kepada wartawan, Jum’at (22/11) Siang tadi.

Kejadian tersebut, berawal sekitar pukul 01.30 Wita, saat korban sedang asyik duduk bersama temannya di salah satu tempat hiburan dekat pantai Desa Desa Pasir Putih Maluk, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban.

Tidak puas dengan memukul korban, pelaku yang sedang kalap menarik rambut korban dan menyeret korban sambil menendang dan menginjak-injak korban.

“Atas tindakan kekerasan tersebut, pelaku kita jerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian tutup Muhaemin.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *