Hukrim  

Satu Pelaku Ilegal Logging di Talonang Diringkus Polisi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pihak Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Satreskrim bersama Balai KPH Sejorong berhasil menangkap terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging yang beraksi di wilayah Kecamatan Sekongkang.

Penangkapan itu dilakukan dalam giat patroli gabungan pada, Selasa (12/11) pekan lalu. Dari penangkapan itu, selain mengamankan satu tersangka tim juga menyita beberapa barang bukti berupa kayu yang diduga berasal dari hutan lindung.

(Foto ist: Barang bukti satu unit truk dan puluhan batang kayu)

“Saat dilakukan pengecekan di jalan raya lintas Talonang-Taliwang, kami dapati pelaku dan satu unit truk Nopol DK 8323 WE dengan membawa puluhan batang kayu. Pelaku, berinisial SDM (45) asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, langsung kita ringkus tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres AKBP Mustofa, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.IK, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/11).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa satu unit truk tersebut sering di gunakan untuk mengangkut kayu ilegal.

“Atas laporan itu kita langsung bergerak dan ternyata memang benar ada satu unit truck membawa 82 batang kayu berbagai jenis dan ukuran,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah diperiksa, lanjut Muhaemin Kasat Reskrim low profile ini, ternyata benar barang bukti berupa kayu batangan tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari tangan pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu. Truk ini berisi kayu rimas sebanyak lima batang sepanjang 12x20x400 cm, 2 batang kayu jenis rimas dengan ukuran 8x20x400 cm, 17 batang kayu jenis Bulu dengan ukuran 15x15x400 Cm, 8 batang kayu jenis suri dengan ukuran 10x20x400 cm, 50 batang kayu jenis Bulu dengan ukuran 11x20x400 cm, 1 unit Truk warna putih dengan Nomor Polisi : DK 8323 WE, 1 lembar STNK dan 1 buah Kunci truk.

Rencananya, kayu-kayu tersebut itu akan dibawa dari Kecamatan Sekongkang menuju kota Taliwang.

“Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian tutup Muhaemin.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *