Pernyataan Wabup KSB Dinilai Rendahkan Martabat Pers

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Terkait Statemen dan ajakan Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST, terhadap pekerja Pers terlalu jauh merendahkan martabat dan kebebasan dunia pers seperti yang di amanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

Pernyataan tersebut, sangat di sayangkan oleh Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia NTB (JOIN NTB) Indra Irawan, S. Kom, Ia menilai sebagai pejabat publik seharusnya mendukung upaya pekerja pers sebagai bagian fungsi kontrol pemerintah saat ini.

Apalagi Wakil Bupati Sumbawa Barat menyebut, wartawan oposisi dan pro pemerintah itu pernyataan fatal. Pejabat publik tidak berhak berfikir dan mengutarakan pernyataan itu, sama saja tak faham tugas dan fungsi wartawan dan kedudukan pers sebagai pilar keempat.

“Teman-teman pers yang mau oposisi silakan oposisi, yang mau kerjasama silakan kerjasama, kita tidak mau tekan orang,” ucap Wabup pada pertemuan tersebut.

Dengan pernyatan itu, Ketua DPW JOIN NTB menilai Wakil Bupati Sumbawa Barat keliru dalam berstaetmen dihadapan puluhan wartawan.

“Pers bekerja sesuai dengan Fungsi Pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, diantaranya Fungsi penyebaran Informasi dan Kontrol Sosial yang justru harus dilihat sebagai bagian dari kerjasama bukan menantang menjadi oposisi,” kata Indra Irawan dalam rilis resminya yang diterima media, Senin (18/11).

Menurutnya, wartawan bukan oposisi dan bukan pro pemerintah. Wartawan independen, alat kontrol sosial negara. Pemerintah berkewajiban merangkul saja dan memberikan ruang yang sama untuk berekspresi. Jika ada hal yang keliru dalam berita bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Sebaiknya, kata Indra, sebagai pejabat publik tidak semestinya mengatur wartawan hingga dapur internal bahkan sampai mengatur wartawan harus bersatu dan membuat paguyuban yang satu. Itu bukan rana pemerintah.

“Pekerja Pers tidak bisa dihadapkan pada pilihan dan istilah dalam politik praktis seperti Oposisi maupun Koalisi Kerjasama,” kata Indra.

Saat ini, kita hidup di alam keterbukaan Informasi. Peran pers justru sangat vital dalam rangka menyajikan informasi yang utuh, berimbang dan komprehensif, karena disisi lain dengan hadirnya Media Sosial seperti Facebook semua orang punya hak menyebar dan menerima informasi namun tidak bisa di pungkuri masyarakat terjebak dengan sajian yang terkadang tidak bisa dipertanggung jawabkan, seperti ujaran kebencian, akun palsu, hoax yang nota bene justru merugikan

“Sebagai Pilar Demokrasi Pers memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pilar lainnya dalam rangka membangun Daerah sesuai dengan peran dan fungsinya dalam mendukung kesejahteraan rakyat,” jelas Indra.

Di satu sisi, kata Indra, mendukung statemen Wakil Bupati Sumbawa Barat yang mengatakan kritikan itu penting, namun hendaknya dilihat bahwa kritikan itulah bagian dari kerjasama yang mengingatkan Pemerintah Daerah agar menjalankan fungsinya dengan benar.

“Tugas Pers dalam penyebaran informasi adalah bagian yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menyampaikan program pemerintah secara luas ke masyarakat dan itu hendaknya diatur dalam bentuk kerjasama yang Proporsional dan Profesional,” tukasnya.

Untuk diketahui, pernyataan Wakil Bupati Sumbawa Barat di sampaikan dalam silahturahim dengan awak media diruang Graha Fitrah, Senin (18/11) Sore dan menjadi bahan diskusi di sejumlah kalangan pers setelah pertemuan tersebut.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *