News  

Sidang Dewan Pengupahan Sepakati UMK KSB Naik Tujuh Persen

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sumbawa Barat dalam Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (30/10) Pagi.

Sidang yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyepakati besaran angka kenaikan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat 92 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 untuk daerah KSB naik 7 persen menjadi 2.247.000,- untuk kemudian akan diusulkan ke Provinsi, yang mana dari UMK KSB sebelumnya pada angka Rp. 2.100.000,-.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah mengatakan bahwa dalam teori pasar kerja apabila upah di naikkan kesempatan kerja sedikit dan bila upah rendah maka tenaga kerja terserap banyak.

“Namun kecendrungan naik untuk UMK KSB saat ini, karna ada perubahan kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 2.445.927,” jelasnya.

Menurutnya, ada opsi-opsi untuk pengusulan UMK, pertama opsi kenaikan 7 persen dengan usulan kenaikan 2.247.000. Kedua opsi 4,26 persen dengan usulan kenaikan 2.197.000 dan ketiga opsi 9,38 persen dengan laju kebutuhan penduduk tercepat, dengan usulan kenaikan 2.297.000.

Ia menyebutkan bahwa di Sumbawa Barat tidak pernah merasa bangga dengan UMK yang tinggi karena dalam penerapannya masih ada yang belum taat.

“UMK ini akan segera diusulkan kepada Gubernur NTB melalui Bupati sebesar 2.247.000 untuk Tahun 2020,” tukasnya.

Sebelumya, permintaan kenaikan UMK dari Serikat Pekerja Nasional berada pada angka 3 juta, hal ini mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di KSB untuk periode 2020-2024 mencapai 2,5 juta dikuatkan juga dengan pertimbangan Inflasi Daerah yang juga meninggi.

Hal ini menjadi perdebatan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan pemegang kebijakan daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Dengan berbagai saran dan usulan akhirnya pengusaha dan serikat pekerja menyetujui opsi pertama dengan kenaikkan 7 persen dari UMK sebelumnya 2.100.000,- menjadi 2.247.000,- Rapat tersebut, di hadiri Sekretaris Daerah Abdul Aziz, SH., MH, Asisten II Setda KSB, Dr. Ir. H. Amri Rahman, M. SI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. H. Muslimin, M. Si, SBSI, SPN dan Para Pengusaha.(ID/BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *