Hukrim  

Hendak Transaksi Narkoba di Terminal Taliwang, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan AD (37) Tahun tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan oleh tim Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Wahyu Indriawan, S. Sos., di saksikan warga sekitar tepatnya di sebuah Ruko terminal Taliwang, Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu (23/10) Malam.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK.,MH melalui Pejabat Sementara Paur Subbag Humas BRIPKA Mayadi Iskandar dalam keterangan resminya, Kamis (24/10) Pagi tadi membenarkan atas penangkapan terhadap AD.

Penangkapan tersebut, berawal berkat adanya laporan dari masyarakat jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“AD merupakan warga Kecamatan Taliwang. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penyidikan di Mapolres,” kata Mayadi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip yang berisi shabu, 1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipa kaca dan 2 buah pipet, 1 buah gunting, 3 Buah korek api gas, 1 buah jarum, 1 buah skop, 1 buah hp merk samsung duos, 1 buah bungkusan rokok ESSE CANGE dan 1 buah timbangan digital.

“Untuk tersangka akan kita kenakan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009,” jelasnya.

Mayadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.(ID/Kebas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *