InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Dua terduga pelaku asal Pulau Lombok Timur, berhasil di ciduk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Minggu (15/9) Malam.
Keduanya ditangkap di Dermaga 1 Pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano sekitar Pukul 23.00 Wita, karena kedapatan membawa narkoba berjenis sabu yang rencana barang haram tersebut, akan diedarkan ke Pulau Sumbawa.
Kapolres AKBP Mustofa, S.IK., MH., melalui Pejabat Sementara Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat, BRIPKA Mayadi Iskandar dalam keterangan resmi yang di terima media, Senin (16/9) pagi membenarkan atas penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, kata dia, narkoba itu berasal dari Mataram dan akan diedarkan di Sumbawa. Polisi lantas menuju lokasi diback up oleh anggota Polsek Kp3 Poto Tano melakukan penggeledahan dan pengamanan. Dan hasilnya, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni MZ (26) tahun dan MS (18) tahun keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Timur.
“Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti, 1 buah kotak pocket scale, 10 lembar plastik clip yang berisi shabu, 1 buah HP Xiomi, 1 buah tas hitam (Tas Pinggang), 1 buah plastik kresek warna hitam, Uang tunai Rp. 1.250.000,00,- dan 1 Unit SPM Honda Vario, warna putih,” bebernya.
Selanjutnya, tambahnya, para pelaku beserta barang bukti yang disaksikan oleh warga setempt dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” tukasnya.(ID/SB)