InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kerja keras Tim Satuan Reskrim Polsek Seteluk membongkar kasus tindak pidana pencurian barang elektronik berupa TV dan Resiver milik PT. Tano Karya Indah akhirnya membuahkan hasil.
Satu pelaku di duga melakukan aksi pencurian di bekuk petugas berinisial SH (46) Tahun merupakan warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban di perempatan jalan raya Labuan Mapin Kecamatan Alas Barat, Minggu (18/8).
“Pelaku sudah kami tangkap tanpa ada perlawanan,” kata Kapolsek Seteluk IPTU Mulyadi, S. Sos melalui rilis resmi yang diterima media, Selasa (20/8) pagi tadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV Merk LG 24 Inci warna hitam dan 1 (satu) buah receiver dari tangan pelaku.
“Pelaku melakukan pencurian pada Minggu (18/8) sekitar pukul 11.00 Wita setelah 1 hari anggota melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi petugas. Maka diketahui identitas pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku membawa kabur TV dan receiver tersebut kerumah temannya dengan menumpang bus, kemudian pelaku meminta bantuan temannya untuk menggadaikan barang hasil curiannya.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” demikian Mulyadi.(ID/SB)