Pemuda Muhammadiyah Kecam Tindakan Pembubaran Massa Aksi di Graha Fitrah

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pengunjuk rasa di Graha Fitrah, depan Kantor Bupati Sumbawa Barat menjadi korban pengusiran oleh sejumlah oknum preman.

Randi Darmansyah, S.IP, Sekjen Pemuda Muhammadiyah KSB, dalam keterangan pers kepada sejumlah media, Kamis (13/8/2020) malam, sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh sejumlah oknum preman.

“Apapun dalih atau alasannya aksi premanisme dan Kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat adalah tiindakan kriminal dan tidak beretika, Kami mengutuk keras tindakan tersebut, karena telah mencedarai nilai-nilai demokrasi, karena didalam Negara Demokrasi Kedaulatan Tertinggi berada di Tangan Rakyat,” ungkap

Randi menegaskan, mendukung penuh dan sangat mengapresiasi langkah cepat dan tanggap yang dilakukan Polres KSB dalam menangani permasalahan ini, dan meminta pihak Kepolisian segera mengusut tuntas pelaku atau oknum yang terlibat, karena menyampaikan pendapat dimuka umum bukanlah perbuatan terlarang dan bahkan dilindungi oleh undang-undang.

“Kami apresiasi langkah cepat yang di lakukan pihak Polres KSB. Semoga kedepan hal serupa tidak terjadi lagi,” demikian singkatnya.

Seperti diberitakan media sebelumnya, dalam unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa yang tergabung dari Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) dibubarkan paksa.

Ketika aksi tengah berlangsung sekitar lima orang tiba di gedung Graha Fitrah Kantor Bupati dan langsung membubarkan masa yang sedang berorasi. Kejadian tersebut, berhasil dipisahkan oleh personil pengamanan dari Mapolres KSB.

Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak langsung diamankan petugas.
Akibat dari kejadian tersebut, satu buah mikropon dari masa aksi pecah. Massa aksi juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, membenarkan laporan atas kasus tersebut sudah di terima pihaknya.

“Benar, laporannya telah kami terima dan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Herman Suriyono.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *