Diduga Edar Sabu, Warga KSB Diciduk Satresnarkoba

Sumbawa Barat, insidentb.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat bersama anggota Kodim 1628/SB menangkap seorang pria berinisial S (32) yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.50 WITA. Terduga diamankan di  lokasi  kawasan Pelabuhan Lalar, Kecamatan  Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H. melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh S di wilayah Kecamatan Taliwang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama anggota Kodim 1628/Sumbawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga di lokasi pertama.

Dari pengamanan di TKP I, petugas menemukan satu bungkus rokok Troy yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp4.475.000.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan bergeser ke TKP II di Lingkungan Menala Baru. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah pipa kaca, satu pipet sekop, satu tutup botol yang terpasang pipet yang telah dibengkokkan, satu sekop, serta satu unit telepon seluler Android.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi menyebut terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,35 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga S diduga memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I yang disebut berasal dari Juru Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Taliwang.

Terduga bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk interogasi terhadap terduga serta tes barang bukti dan tes urine.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polres Sumbawa Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.