Sumbawa Barat, insidentb.com | Upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat digelorakan secara masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak pemerintah Kecamatan Maluk turun langsung memperketat edukasi publik melalui sosialisasi barang kena cukai yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Maluk, Kamis (30/7/2026).
Acara strategis ini dibuka secara resmi oleh Kasat Pol PP KSB, H. Saripuddin, S.Pd, yang diwakili oleh Kabid Tibram, Ns. Muhammad Irwan, S.Kep, MM, Inov.

Dalam arahannya, Irwan didampingi pihak bea cukai Sumbawa Fajar Irawan dan Muhammad Zahid Abdurrahman menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama untuk melindungi masyarakat sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran pendapatan sektor cukai.
Dalam sesi pemaparan materi, petugas mengupas secara mendalam indikator serta karakteristik rokok ilegal yang kerap mengecoh konsumen. Masyarakat diajak untuk meningkatkan kejelian mengenali modus peredaran barang haram tersebut, yang meliputi, pita cukai palsu tergambar, desain atau cetakan pita cukai yang tidak sesuai dengan standar resmi pemerintah.
Kemudian, Pita cukai yang rusak, bekas pakai, atau dipindahtugaskan dari kemasan lain.Rokok polos, yang menjelaskan produk tembakau yang dijual bebas tanpa dilekati pita cukai sama sekali (polos).
“Edukasi ini diharapkan menjadi benteng awal agar warga tidak terjebak dalam praktik jual beli barang ilegal,” tegas Muhammad Irwan di hadapan para peserta.
Kegiatan yang berlangsung komprehensif dan interaktif ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP KSB, perwakilan pemerintah kecamatan setempat, serta melibatkan sedikitnya 50 elemen masyarakat dari berbagai kalangan.
Langkah sinergis ini tidak hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga manifestasi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing di wilayah Sumbawa Barat.(*)










