Dompu, insidentb.com | Tindakan asusila berujung pada gelombang kemarahan massal di Kabupaten Dompu. Seorang pria paruh baya berinisial H.H (42) nyaris tewas dihakimi massa setelah diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga (nama disamarkan) di area persawahan Desa Tekasire, Kecamatan Manggalewa.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) ini dengan cepat memicu aksi anarkis. Massa yang murka tidak hanya menganiaya terduga pelaku, tetapi juga mendatangi pondok miliknya di Dusun Mekar untuk merobohkan bangunan serta membakar barang barang di dalamnya.
Kapolsek Manggalewa, IPTU Zainal Arifin, S.IP, memastikan langkah evakuasi yang diambil murni untuk menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa yang tidak terkendali sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Dompu.
Akibat rangkaian insiden beruntun ini, Polres Dompu resmi menangani tiga laporan tindak pidana berbeda yang saling berkaitan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si, menegaskan komitmen penyidikannya. Ia merinci tiga kasus tersebut, Kasus Asusila, Dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh H.H. Kemudian, Kasus Kekerasan Tindak pidana pengeroyokan terhadap terduga pelaku. Dan Kasus Perusakan Aksi pembakaran dan perobohan pondok milik terduga pelaku.
“Tim kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari visum, pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga berkoordinasi dengan DP3A dan psikolog. Seluruh aspek akan didalami secara transparan dan berkeadilan,” tegas Iptu Fitrawan.
Menanggapi situasi yang memanas, Kapolres Dompu melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan menyeluruh pada ketiga insiden tersebut.
“Kami mengapresiasi gerak cepat personel di lapangan. Kepada keluarga korban dan masyarakat, kami mohon untuk menahan diri, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, serta tidak mudah terprovokasi,” pungkasnya.










