Tuntut Pidana Penjara bagi Korporasi Perusak Sungai, Aliansi Masyarakat Selatan Kepung Simpang Lito Besok!

Sumbawa | Genderang perang terhadap perusakan lingkungan ditabuh kencang dari selatan Sumbawa. Aliansi Masyarakat Selatan Peduli Lingkungan yang merupakan koalisi taktis dari LSM Gentar Selatan, Forum TALOMA KOASA PADESA, dan IKPPD dipastikan akan melumpuhkan Simpang Desa Lito dalam aksi demonstrasi besar besaran pada, Senin 11 Mei 2026.

Aksi ini bukan sekadar seremoni jalanan, melainkan puncak kemuakan warga di lingkar tambang Padesa, Lito, Pungkit, dan Batu Tering**. Mereka menuding aktivitas tambang di wilayah Ai Pandang dan Mangko telah bertransformasi menjadi mesin penghancur ekosistem yang dibiarkan melenggang tanpa tersentuh hukum.

Kondisi lapangan dilaporkan sudah mencapai titik nadir. Sungai Lantung yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan warga kini berubah menjadi aliran lumpur pekat. Dampaknya mengerikan, sawah gagal panen dan sumur sumur warga tercemar, merampas hak dasar rakyat atas air bersih.

“Ini bukan lagi sekadar masalah teknis, ini adalah kejahatan lingkungan! Aktivitas ini sudah masuk kategori perusakan lingkungan hidup yang terstruktur,” tegas, Jaka Juliansah, SH, Korlap Aksi, dalam pernyataannya, Sabtu (09/05/2026).

Tuntutan Harga Mati: Seret Pelaku ke Penjara!

Aliansi membawa mandat rakyat yang tidak bisa ditawar. Mereka menuntut keadilan hukum yang selama ini dianggap tumpul ke atas:

1. STOP TOTAL tambang ilegal di Ai Pandang dan Mangko tanpa syarat!

2. AUDIT TOTAL IPR Koperasi Selonong Bukit Lestari dan buka transparansi izin ke publik!

3. PIDANAKAN PERUSAK SUNGAI!Tegakkan UU 32/2009 Pasal 98 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara!

4. BUPATI SUMBAWA JANGAN MEMBISE! Sikap diam Pemerintah Daerah dianggap sebagai bentuk restu terhadap kejahatan lingkungan.

Jaka menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki dasar hukum yang baja. Surat pemberitahuan telah dilayangkan ke Polres Sumbawa sejak 7 Mei lalu. Ia juga mengingatkan aparat dan korporasi bahwa warga dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32/2009, yang menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Namun, aliansi juga melayangkan ultimatum berdarah dingin kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Jika dalam tujuh hari tidak ada respons konkret, rakyat akan mengambil langkah yang lebih radikal.

“Jika kalian abai, kami akan melakukan eskalasi total, blokade jalan tambang, gugatan PTUN, hingga menyeret kasus ini langsung ke KLHK di Jakarta. Kami tidak akan mundur sejengkal pun,” ancam Jaka.

Meski bernada keras, Aliansi menjamin aksi 11 Mei akan tetap berada di koridor damai namun bertenaga. Massa dilarang membawa senjata tajam atau melakukan provokasi murah. Ini adalah perang gagasan dan keadilan, bukan anarki.

“Ini perjuangan bermartabat. Hulu kokoh, hilir hidup. Tambang rakus, Tau Samawa melawan!,” pungkasnya.

Senin esok akan menjadi saksi, apakah keadilan akan berpihak pada rakyat, atau justru terkubur di bawah sedimentasi limbah tambang yang rakus.