Komisi III DPR RI Atensi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi KSB di Kortastipidkor

Sumbawa Barat | Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan akan menindak lanjuti dan menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan atau permintaan sejumlah uang oleh sejumlah oknum pejabat teras Polres Sumbawa Barat, Polda NTB.

Anggota Komisi III Bidang penegakkan hukum DPR RI tersebut menegaskan akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri terkait kasus yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Kapolres dan mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse.

“Ane akan up kasus ini ke Kapolri dan Mabes Polri,” kata Aboe Bakar Alhabsy, dikonfirmasi wartawan NTB, melalui Whatsapp pribadinya, Senin (4/5/2026).

Komisi III menegaskan mengatensi setiap laporan masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polri dan Kejaksaan. Jika APH sendiri melakukan tindak pidana pemerasan, itu tidak hanya pelanggaran disiplin dan kode etik, tapi bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi negara.

Aboe Bakar Alhabsy bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI baru saja melakukan kunjungan kerja ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTB. Kepada wartawan, Aboe Bakar menegaskan, bahwa pihaknya mengatensi perkembangan dugaan pemerasan yang dilakukan APH Kejaksaan dan kepolisian di NTB.

“Kami banyak menerima laporan masyarakat. Komisi III DPR RI, intinya akan meminta penjelasan kepada Polri terhadap banyaknya pelanggaran yang dilakukan anggota mereka dibawah. Terlebih lagi, dua institusi ini akan diuji kualitas penegakkan hukum terhadap anggota mereka sendiri yang terbukti melanggar,” demikian, Politisi PKS mengakhiri.

Sebelumnya, Aboe Bakar Alhabsy membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai proses hukum yang tengah dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri terhadap dugaan pemerasan sejumlah pejabat kepolisian di Polda NTB, terutama di Polres Sumbawa Barat, terhadap pejabat di Pemda Sumbawa Barat. Apalagi, kasus itu sudah di atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kortastipidkor harus bertanggung jawab terhadap proses penegakkan hukum yang melibatkan praktik dugaan koruptif yang dilakukan oleh anggota Polri. Masyarakat menunggu transparansi dan kinerja profesional dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sumber media menyebutkan, Korstastilidkor Mabes Polri dilaporkan telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) penyidikan terhadap dugaan permerasan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat kepolisian di Polres Sumbawa Barat. Namun hingga kini progres dan kejelasan kasus tersebut seakan menghilang.

Kemendagri Minta Atensi Kapolri Usut kasus Pemerasan APH di KSB

Sebelumnya, Kemendagri, dilaporkan telah menerjunkan tim inspektorat internal ke Sumbawa Barat, guna mengusut atau melakukan klarifikasi laporan pemerasan oknum kepolisian terhadap sejumlah pejabat pemda Sumbawa Barat. Setelah menerima klarifikasi dan mengetahui situasi sebenarnya, Kemendagri akhirnya berkoordinasi dengan Polri guna mengusut kasus tersebut.

Alhasil Polri melalui Kortastipidkor Mabes mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) Lidik, Nomor SP. Lidik/1/I/RES.3.1/2026/Kortastipidkor tanggal 14 Januari 2026.

Atas Sprint tersebut puluhan pejabat dan kontraktor di Sumbawa Barat telah dimintai keterangan di gedung Kortastilidkor. Pemeriksaan tersebut bahkan dilaporkan ikut menyeret nama oknum anggota DPRD Sumbawa Barat, berinisial IW.

Bahkan, salah satunya Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmasnyah sendiri juga telah memberikan keterangan resmi di Mabes Polri sebagai saksi.