PW SEMMI NTB Ajak Masyarakat Kawal Sidang Praperadilan Badai NTB

Kota Bima | Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Nusa Tenggara Barat (PW SEMMI NTB) mengajak masyarakat untuk turut hadir dalam aksi damai dalam rangka mengawal sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin, 6 April 2026 pukul 09.00 WITA, di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Sidang praperadilan tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Uswatun Hasanah, yang dikenal sebagai Badai NTB, seorang aktivis yang selama ini aktif dalam upaya pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, status tersangka tersebut telah disandang sejak 14 Mei 2025, dan hingga saat ini telah berjalan hampir satu tahun tanpa adanya kepastian hukum yang tuntas. Kondisi ini menjadi salah satu alasan dilakukannya upaya praperadilan sebagai mekanisme hukum yang sah untuk menguji proses yang telah berjalan.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyebut proses hukum yang berlangsung perlu dikawal secara terbuka oleh masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam negara demokrasi.

“Kehadiran masyarakat adalah bentuk pengawalan, bukan tekanan. Kami memastikan bahwa aksi ini berjalan tertib, damai, dan tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” kata, Muhammad Rizal Ansari dalam keterangannya, Jumat (03/03/2026).

Ia menegaskan bahwa aksi yang diinisiasi PW SEMMI NTB tidak bertujuan untuk menekan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.

Aksi akan dilaksanakan dengan konsep aksi senyap (silent protest), di mana peserta hadir secara tertib di depan pengadilan Raba Bima dengan membawa pesan-pesan moral terkait keadilan dan kepastian hukum, tanpa orasi berlebihan maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

PW SEMMI NTB juga mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pemuda, hingga ibu-ibu di wilayah Bima dan Dompu untuk ikut serta dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas moral terhadap perjuangan masyarakat sipil dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.

“Kami percaya bahwa hukum yang adil tidak takut diawasi. Partisipasi masyarakat adalah bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Menurut PW SEMMI NTB, praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait penetapan tersangka, penahanan, dan prosedur lainnya agar tetap berada dalam koridor hukum.

Dengan pendekatan damai dan bermartabat, aksi ini diharapkan menjadi bentuk edukasi publik bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses hukum dapat dilakukan secara tertib, tanpa tekanan, dan tetap menghormati independensi peradilan.