Pemkab KSB Atensi Arahan Mendagri Soal HKPD

Sumbawa Barat | Pemerintah Sumbawa Barat menegaskan sangat memperhatikan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait ketaatan terhadap ambang batas belanja pegawai. Agar tidak melanggar aturan tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Prinsipnya kita taat terhadap UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Terutama alokasi belanja pegawai yang tidak boleh melewati 30 persen dari APBD,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, drh. Khairul Djibril, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Pemerintah setempat baru saja merilies realisasi alokasi belanja pegawai tahun anggaran 2024, yakni 24,7 persen. Kemudian tahun anggaran 2025 sebesar 28,54 persen dari APBD.

Pemerintah setempat yakin, stabilitas Fiskal atau keberimbangan antara pendapatan dan pengeluaran terus dijaga. Meskipun kebijakan pusat tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak langsung ikut mempengaruhi alokasi komponen pendapatan yang digelontorkan pusat.

“Pemerintah daerah terus berupaya dan berikhtiar mengalokasikan APBD sesuai dengan mandatori dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat. Dan yang paling penting menjaga kesehatan Fiskal daerah,” timpalnya, lagi.

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian merilis sedikitnya ada 300 daerah disebutkan melanggar UU HKPD karena mengalokasikan belanja pegawai melebihi 30 persen.

Tito menjelaskan bahwa lonjakan belanja pegawai ini dipicu oleh rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sangat masif guna mengakomodasi tenaga honorer, seperti guru dan tenaga kesehatan.

Namun, karena pembayaran gaji PPPK dibebankan pada APBD, banyak daerah dengan kapasitas fiskal rendah mulai kesulitan menekan angka belanja di bawah batas aturan.

“Nah, sehingga ketika ada pengurangan TKD (Transfer Keuangan Daerah), mereka melihat berat nih kami. Untuk kalau membayar PPPK dari APBD, maka pasti akan melewati 30 persen,” ujar mantan Kapolri tersebut, seperti dikutip, Trbunnews.com, Senin 30 Maret 2026.

Dilema Anggaran

Rekrutmen masif PPPK menjadi pemicu utama lonjakan belanja pegawai yang membebani kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Solusi Efisiensi

Kepala daerah didesak pangkas biaya operasional dan perjalanan dinas guna menutupi kebutuhan gaji pegawai kontrak.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mewajibkan seluruh daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen paling lambat, 1 Januari 2027.