Karantina Poto Tano Gagalkan Penyelundupan 18 Ekor Sapi Tanpa Dokumen

Sumbawa Barat |  Otoritas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan hewan ternak Sapi, yang diangkut melalui melalui truk besar, pada Sabtu, sekitar pukul 23.48 WITA.

“Benar pak, petugas kami berhasil menghentikan dan menggagalkan upaya penyelundupan tiga 3 ekor Sapi Jantan dan 15 Sapi Betina, di area parkir pelabuhan Poto Tano,” kata, Pj Satpel Karantina Poto Tano, Drh. Erin Pebriansyah, dikonfirmasi wartawan, Minggu (01/02/2026).

(Foto ist. Truk yang berhasil di amankan petugas Karantina)

Petugas Satpel setempat langsung menggiring Truk berserta muatan disaksikan petugas Kepolisian Pelabuhan Poto Tano, ke kantor Karantina setempat.

Truk yang dikemudikan, Suhaili, 25 tahun warga Kabupaten Lombok Tengah tersebut mengakui, Sapi yang diangkutnya berasal dari Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

“Karena tanpa dokumen yang sah, sesuai syarat yang ditentukan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, kami langsung membuat berita acara penolakan dan mengembalikan kendaraan beserta muatan hewan tersebut ke daerah asal,” timpal, Erin lagi.

Hingga berita ini diturunkan, otoritas Karantina setempat terus meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya penyelundupan hewan dari dan menuju Pulau Sumbawa. Aktifitas penyelundupan dilaporkan marak terjadi terutama jelang Ramdhan. Serta untuk mencegah penyebarluasan penyakit menular pada hewan antar pulau.

Semenrara itu, sesuai kewenangan Karantina, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi badan usaha yang mengirimkan ternak hewan antar pulau. Salah satunya harus memiliki sertifikat Veteriner, atau sertifikat tentang kesehatan dan penyakit hewan.