Mataram | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menghimbau agar media massa lebih sensitif gender dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan tersangka Misri Puspita Sari (M) pada kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
AJI Mataram mendesak agar media massa menghentikan praktik sensasional, seksis, subordinasi, dan pelanggaran privasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjerat Misri Puspita Sari.
Menurut AJI, judul berita yang sensasional, foto menampilkan seksisme, narasi subordinasi (pelabelan) terhadap M merupakan tindakan mengobjektifikasi perempuan.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro dalam keterangan resminya menyampaikan, redaksi media semestinya memiliki perspektif adil gender.
“Jurnalis harus mengawal kasus ini sampai tuntas tanpa terdistraksi dengan sensasionalisme untuk mendulang klik atau views. Mari fokus pada kerja kerja profesional untuk pemberitaan yang adil gender,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (12/7/25).
Ia juga mengajak media dan jurnalis mengikuti kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul mengatakan jurnalis jangan kehilangan fokus. “Jurnalis harus tegak pada fakta dan mendorong keadilan pada kasus ini. Jangan membuat framming dengan narasi bombastis dan sensasional pada gender tertentu,” katanya.
Sementara, Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Indonesia, Sinta Maharani, mendorong jurnalis fokus pada pengungkapan fakta kejahatan yang melibatkan kepolisian.
“Kawan kawan jurnalis mari kawal kasus ini sampai tuntas. Mengungkap motif dan kejanggalan pada kasus ini jauh lebih bernas dan bermutu daripada mengeksploitasi M sebagai tersangka,” kata Sinta. (RED)