Sumbawa Barat | Kepolisian Resor Sumbawa Barat Polda NTB kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan dua orang pria paruh baya dan satu residivis.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 13.15 Wita, bertempat di sebuah kos kosan di Lingkungan Sebubuk, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, pad Selasa (20/5/ 2025).
“Dua Pelaku yang dibekuk tersebut berinisial DL asal Desa Loka, Kecamatan Seteluk dan MA alias MN 61 (tahun) merupakan residivis warga Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang,” ungkap, Kapolres AKBP Zulkarnain, S. IK, melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, SH dalam rilisnya, Sabtu (24/05/2025).
(Foto dua pelaku DL dan MA pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil dibekuk petugas Opsnal Narkoba) dok. humas Polres Sumbawa Barat
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjutnya, bahwa terduga (MA) alias (MN) menyewa sebuah kamar kost yang diindikasikan untuk transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba akhirnya siang itu dilakukan penggerebekan Oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, SH, MH, bersama Tim di kost (MA) alias (MN) akhirnya ditemukan terduga dan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana yang sedang dipakai dan pelaku sempat membuang barang haram di atas atap kos. Beruntungnya petugas lihai dan mendapati BB tersebut kembali.
“Modus pelaku sengaja menyewa sebuah kamar kost berkelas dua tingkat di lingkungan segubuk untuk melancarkan praktek bisnisnya mengedarkan barang haram tersebut. Sempat pelaku membuang BB tapi petugas lihai,” terangnya.
Berdasarkan jejak kasus bahwa pelaku ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dalam kasus yang sama yaitu peredaran narkoba, sehingga bisa dikategorikan residivis dan kami kepolisian tetap melakukan pemetaan baik tempat maupun orang yang memiliki potensi kerawanan peredaran narkoba.
Dari interogasi, MA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari (DL) warga Desa Loka, sebanyak 5 gram seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram sehingga total Rp.6000.000,00 (enam juta rupiah) transaksi dilakukan dengan transfer.
Tidak mau buang waktu, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ( DL) 56 tahun seorang laki laki yang belum lama pulang dari rantauan di Batam, ( DL) diamankan di rumahnya di Desa Loka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram dan buku rekening tabungan dan satu buah handphone.
“Setelah kami mengembangkan kasus ini tim opsnal berhasil mengamankan seorang terduga (DL) berserta barang bukti sabu dan keduanya sudah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Res Narkoba,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, (DL) mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada ( MA) seberat 5 gram, sementara ia ( DL) memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (M) yang menurutnya berdomisili di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” pungkasnya.