Perpres Prabowo: Kejagung Bisa Kerjasama dengan BIN dan BAIS TNI

Jakarta | Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dapat mewujudkan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara ( BIN ) dan Badan Intelijen Strategis ( BAIS ) TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) Perpres tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 12 ayat (2) penyampaian kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan atau pertukaran data informasi.

Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan terkait kerja sama itu dapat diatur oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 12 ayat (3).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.

Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.

Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.

“Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.

Lindungi Keluarga Jaksa

Seperti dikutip pada media Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 memungkinkan jaksa serta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

Hal itu termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Perpres diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025 kemarin.

“Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.

Pasal 3 Perpres itu menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.

Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Selain bisa mendapatkan perlindungan dari kepolisian, Perpres ini mengatur jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari TNI. Hal itu diatur pada Bab III Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara oleh TNI.

Pasal 9 ayat 1 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

“Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” bunyi Pasal 9 ayat 2.