Pelaku Curanmor di Taliwang Dibekuk, 3 Unit Roda Dua Berhasil Diamankan Polisi

Sumbawa Barat | Pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial ML (18) asal Kelurahan Menala, Taliwang, beserta tiga unit sepeda motor diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat, pada Jum’at (31/05/2024).

“Pelaku Curanmor langsung kami tahan di rutan Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti 3 unit sepeda motor,” ungkap, Kapolres AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin, dalam rilisnya kepada media ini, Senin (3/6/2024).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sepeda motor merek honda Beat warna merah muda telah dibawa kabur oleh pelaku.

Usai dilaporkan dengan laporan Curanmor, tak butuh waktu lama, Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Bripka I Nengah Sumiartha turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan, alhasil diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Sumbawa Besar.

“Mendapat informasi petugas langsung bergerak menuju Sumbawa Besar, dalam perjalanan petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Utan,” jelasnya.

Dari informasi dan pengembangan pelaku diketahui bersembunyi di Kecamatan Utan. Sehingga tak butuh waktu lama, pelaku berhasil di amankan petugas.

“Mendapat informasi persembunyian pelaku, Tim Puma langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor beat,” bebernya.

Setelah pelaku ditangkap, lanjutnya, Tim Puma melakukan pengembangan pemeriksaan terhadapnya, dan diperoleh keterangan bahwa dirinya selain membawa kabur sepeda motor milik warga Kelurahan Menala, juga pernah mencuri satu unit sepeda motor honda sonic di wilayah Menala dan juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Pelabuhan Gili Mas Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Selain di KSB, pelaku juga telah melakukan Curanmor di Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Semua barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Adapun berang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 unit Sepeda motor Honda sonic Warna hitam merah, 1 unit Sepeda motor Honda beat Warna merah muda dan 1 unit sepeda motor Honda Genio Warna hitam merah.

“Pelaku saat ini dikenakan pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara selama – lamanya 5 tahun dan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” demikian, pungkasnya.