Kota Bima, insidentb.com | Suara bising knalpot brong yang meresahkan warga Kota Bima akhirnya disikat. Tim gabungan Sat Samapta dan Unit Patwal Sat Lantas Polres Bima Kota menggelar operasi penertiban mendadak di kawasan Taman Amahami dan Pantai Lawata, Jumat malam (17/7/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin, S.H., ini merupakan jawaban tegas aparat atas maraknya keluhan masyarakat. Konvoi kendaraan dengan knalpot nyaring yang memekakkan telinga di sepanjang Jalan Lintas Bima–Sumbawa tak lagi diberi ruang.
Hasilnya, petugas menciduk enam unit sepeda motor. Selain bising dengan knalpot modifikasi yang melanggar spesifikasi teknis, kendaraan-kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tanpa kompromi, keenam motor tersebut langsung digiring ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses hukum.
“Ini adalah respons tegas kami. Kami tidak akan membiarkan kenyamanan masyarakat di malam hari terusik oleh aksi ugal-ugalan dan kebisingan knalpot brong,” tegas IPTU Kamaruddin mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M.
Polres Bima Kota memastikan penertiban serupa akan terus digalakkan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pengendara diingatkan untuk segera mencopot knalpot ilegal dan kembali mematuhi standar keselamatan berlalu lintas, atau bersiap kehilangan kendaraan mereka di tangan petugas.










