Mataram | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengembalikan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Sidney, Australia, Nichole Ann Jennings.
Kejati NTB menegaskan berkas perkara yang menetapkan Cahyo Karyadi Prabowo, warga Sumbawa Barat sebagai tersangka, dikembalikan SPDP nya. Karena penyidik Ditreskrimum Polda NTB tidak bisa melengkapi berkas penyidikan, hingga tidak bisa dilanjutkan Kejati ke proses penuntutan.
“Sudah dua kali berkas dikembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi. Pertama, P19, namun berkasnya tidak kunjung dilengkapi. Selanjutnya, karena sudah melewati 90 hari, maka Kejati memutuskan mengembalikan SPDP. Artinya, Kejati menghentikan pemeriksaan berkas kasus ini,” kata, sumber Kejati NTB kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Sebelumnya, penyidikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, menetapkan Cahyo Karyadi Prabowo sebagai tersangka pada 2024 lalu. Penetapan ini menyusul proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas laporan WNA Australia, Nichole Ann Jenning di Polda NTB dengan Nomor:LP/B/191/VI/2020/SPKT/POLDA NTB, Tgl 16 Juni 2020, Atas Nama Pelapor NICHOLE ANN JENNINGS – bertindak atas nama PT. Royal Ubantu West Sumbawa – PMA
Kuasa hukum, Cahyo Karyadi Prabowo, yang juga tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, Hamonangan Saragih, mengapresiasi profesionalitas dan transparansi Kejati NTB.
Kendati demikian, ia mendesak Kajati NTB cq. ASPIDUM harus berani dan menerbitkan P. 19 – Penghentian Penyidikan karena tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu tadi.
“Jadi pihak Kajati NTB harus tegas sebagai pelaksana Undang Undang, atau tidak melemparkan kembali bola tersebut kepada Penyidik Polda NTB. Ini sangat tidak adil bagi Klien kami, apalagi Pelapor NICHOLE ANN JENNINGS telah Deportasi oleh Imigrasi NTB,” tegasnya.
LBH Militer ini menuding oknum WNA Asal Australia itu mengalami masalah ke Imigrasian karena melanggar peraturan otoritas di Indonesia.
Pelanggaran tersebut yakni menyalahi visa izin tinggal. Melakukan pemalsuan izin kerja dan diduga memanipulasi pendirian Perusahaan Pemodal Asing (PMA) yang tidak terdaftar di otoritas pajak dan bertentangan dengan UU pendirian PMA.
WNA yang bersangkutan juga dilaporkan telah dua kali di deportasi oleh otoritas Imigrasi kelas I Mataram, karena melakukan pelanggaran ke Imigrasian yang sama sejak 2019 hingga tahun 2025 lalu. Meski di Deportasi, anehnya, oknum WNA ini masih saja bisa kembali masuk ke Indonesia melalui bandara International, Ngurah Rai, Denpasar Bali.










