Sumbawa Barat | Minggu pekan ini, Kepolisian Resort Sumbawa Barat akan memanggil oknum kepala desa dan belasan warga Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, buntut dari laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap, Napsian, 52 tahun, Warga Seteluk Tengah.
“Pekan ini juga kita mulai periksa terlapor. Surat panggilan sudah mulai kami layangkan,” kata, Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), IPDA. Nawar, SH, Senin (15/12/2015) petang.
Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi dan percobaan pembunuhan terhadap, Napsian. Napsian sendiri adalah warga Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk.
Ia melaporkan setidaknya 12 warga dan oknum kepala desa Kiantar, akibat dugaan ancaman pembunuhan dan intimidasi. Menyusul, lahan miliknya di tolak diakui oknum kepala desa dan sejumlah warga.
“Laporan masuk sekitar dua pekan lalu. Kita masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan saksi. Barulah selanjutnya mulai memeriksa terlapor lainnya secara bertahap,” demikian, Anwar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Sumbawa Barat tengah menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan dua kades di Kecamatan Poto Tano. Dua Kepala Desa (Kades) tersebut yakni, Kades Tua Nanga dan Kades Kiantar.
Dua Kades tersebut dilaporkan diantaranya, terkait masalah penyalahgunaan wewenang. Karena menolak membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). Selanjutnya, satu oknum kades dilaporkan terlibat menghasut serta memprovokasi disertai ancaman terhadap seseorang akibat masalah konflik pertanahan juga.
Sementara itu, Sekjen Lembaga Pemerhati Sumbawa Barat (LPSB), Lois Darlis meminta aparat kepolisian, menuntaskan laporan warga tersebut. Konflik pertanahan kerap dimulai dari keterlibatan pejabat pembuat akta pendaftaran tanah. Dugaan percaloan yang mengarah ke mafia tanah.
“Kepolisian juga harus peka akan dampak konflik dan gangguan keamanan dan ketertiban akibat masalah konflik agraria yang tidak tuntas,” pungkasnya.










