Kritik Media Terbuka di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat | Juru bicara Pemerintah Sumbawa Barat, menegaskan terbuka terhadap kritik media massa. Asalkan sesuai kaidah dan prinsip Pers yang bertanggung jawab. Berimbang dan mencerdaskan masyarakat.

“Pak Bupati berpesan merangkul peran wartawan. Fungsi kritik dan fungsi mencerahkan. Semuanya dianggap bagus bagi pemerintah,” kata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbawa Barat, Ir. Abdul Muis, MM, dalam Coffee Morning dengan insan pers, di Aula Diskominfo setempat, Selasa (9/12/2025).

Bupati Sumbawa Barat, H.Amar Nurmansyah menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kemitraan yang terbuka dengan semua pihak. Utamanya rekan Pers dan NGO. Kepala daerah mengingatkan fungsi Kominfo sebagai juru bicara pemerintah untuk tidak bercerai berai dengan wartawan dan Civil Sosaity lainnya.

Kritikan dan koreksi masyarakat melalui media massa sangat di perlukan. Sebab media memiliki aturan dan standar mendapatkan, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi sesuai UU pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Nah persoalan teknis memberitakan itu tergantung kebijakan redaksi masing masing. Semua ada panduan dan acuannya,” ujarnya.

Kominfo menerangkan lebih komprehensif seputar program strategis daerah Kartu KSB Maju. Program layanan terintegrasi berbasis Kartu Keluarga (KK) merupakan kebijakan arah pembangunan yang sudah ditetapkan dalam program kerja lima tahunan. Pelayanan meliputi tujuh program strategis baik itu bidang kesehatan, pendidikan, UMKM, Perumahan, perikanan dan peternakan harus disebar luaskan kepada masyarakat.

“Nah, wartawan boleh mengontrol dan mengkritisi. Memberitakan dimana kelemahan, menyuarakan protes dan teguran kepada pemerintah agar kami berbenah. Pesan pak Bupati jelas. Bangun kesadaran dan komitmen bersama seluruh elemen daerah untuk memajukan Sumbawa Barat,” pungkasnya.

Kegiatan Coffe Morning dengan tema “Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi Informasi Publik” kali pertama dengan insan pers mulai diagendakan secara berkelanjutan Diskominfo. Kebijakan ini dipandang sebagai corong audit publik dan diskusi antara pemerintah dan Pers.