Gratifikasi Issue Utama Dugaan Korupsi Pokir KSB

(Foto Ilustrasi)

Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah kelompok penerima manfaat bantuan Combine, yang di alokasikan dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD setempat.

Total ada sekitar 20 kelompok tani yang telah dimintai keterangan korps Adhyaksa tersebut. Lebih kurang 20 unit Combine turut diamankan serta menyebut sekitar lima hingga sepuluh anggota DPRD KSB, diduga terlibat.

“Kasus yang kita tangani terkait Pokir Combine saja bang. Tidak ada yang lain,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) sekaligus juru bicara Kejaksaan, Benny Utama, SH, kepada wartawan, Rabu (3/12/2025) petang ini.

Benny membenarkan bahwa dugaan korupsi kasus Pokir ini masih dalam tahap penyelidikan. Sumber media juga mengatakan, issue utama penyelidikan Kejaksaan yakni, terkait dengan pemindah tanganan Combine diluar aturan serta gratifikasi atau jual beli Combine yang melibatkan jabatan anggota dewan.

Aliran penggelapan sasaran Combine atau pemindah tanganan yang terkait dengan upaya penerimaan gratifikasi menjadi lokus tindak pidana korupsi yang menyeret sekitar sepuluh anggota dewan yang masih aktif maupun periode lalu.

Kejaksaan sendiri juga menegaskan, masih terus melakukan pendalaman serta penyelidikan marathon guna mengungkap kasus ini.

Investigasi Media Ungkap Keterlibatan Partai Besar

Sementara itu, investigasi atau penyelidikan yang dilakukan tim media ini menemukan sejumlah nama besar serta keterlibatan anggota DPRD yang berasal dari partai besar dalam kasus ini.

Anggota DPRD tersebut diduga mengadakan unit Combine atau mesin panen Padi jenis, Harvester selama periode mereka menjabat.

Sejumlah sumber menyebutkan, pengadaan Combine untuk bantuan Pokir sangat rentan gratifikasi. Pemindah tanganan disertai penerimaan ratusan juta uang sebagai pembayaran  untuk mendapatkan persetujuan sasaran kelompok kepada oknum anggota DPRD setempat, bukan hal yang tabu lagi.

Kejaksaan sendiri menyatakan belum mulai memeriksa sejumlah anggota DPRD yang diduga terlibat. Saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, masih fokus memeriksa sejumlah kelompok dan pejabat berwenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehnis, terkait penyaluran Pokir ini.

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001.